UKT DAN TRANSPARANSINYA YANG JAUH.

Uang kuliah tunggal atau UKT adalah sistem pembayaran yang sekarang di terapkan di semua perguruan tinggi di indonesia saat ini. Apa itu UKT.??
Sebelum membahas UKT terlebih dahulu lita cermati pangkalnya yaitu BKT atau Biaya Kuliah Tunggal.

Biaya Kuliah Tunggal

Pembahasan Uang Kuliah Tunggal
Biaya kuliah tunggal adalah keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada suatu program studi. Perhitungan biaya kuliah tunggal ini didasarkan pada biaya langsung (BL) dan biaya tidak langsung (BTL) setelah dikurangi biaya non-operasional dan biaya rutin.

Biaya langsung merupakan nilai sumber daya yang digunakan untuk melaksanakan aktivitas inti. Sementara, biaya tidak langsung merupakan nilai sumber daya yang digunakan untuk kegiatan manajerial, baik di tingkat fakultas maupun universitas. Dengan demikian, untuk menentukan biaya kuliah tunggal di suatu universitas, bisa menggunakan rumus BKT = C x K1 x K2 x K3, dengan penjelasan:

C adalah biaya kuliah tunggal basis yang dihitung dari data yang ada di PTN.

    K1 adalah indeks program studi.

    K2 adalah indeks mutu perguruan tinggi.

    K3 adalah indeks kemahalan wilayah.

Biaya kuliah tunggal ini digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada masyarakat dan pemerintah. Kemudian, setelah dikurangi biaya yang ditanggung pemerintah, maka ditetapkanlah uang kuliah tunggal yang besarannya juga tergantung pada kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa.

Dengan adanya biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal ini, maka perguruan tinggi negeri tidak diperbolehkan memungut uang pangkal dan uang pungutan lainnya dari mahasiswa program Sarjana (S1) dan program Diploma mulai tahun ajaran 2013-2014. Perguruan tinggi negeri bisa memungut di luar ketentuan uang kuliah tunggal dari mahasiswa S1 maupun program Diploma maksimal 20 persen dari jumlah mahasiswa baru.

Berikut contoh-contoh biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal di Peraturan Mendikbud.

Fakultas Kedokteran UGM, biaya kuliah tunggal per semester per mahasiswa Rp. 15.232.803, sedangkan uang kuliah tunggal per semester bervariasi mulai Rp. 500.000 – Rp. 14.500.000.

Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, biaya kuliah tunggal per semester per mahasiswa Rp. 15.232.000, sedangkan uang kuliah tunggal per semester bervariasi mulai Rp. 0 – Rp. 500.000 hingga Rp4.000.001 - Rp7.500.000.

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan ITS, biaya kuliah tunggal per semester per mahasiswa Rp8.936.576, sedangkan uang kuliah tunggal per semester antara Rp. 500.000 – Rp. 7.500.000.

Uang Kuliah Tunggal.

Sejak di Sahkannya Permendikbud Nomor 55 tahun 2013 maka sistem pembayaran uang kuliah di seluruh perguruan tinggi di indonesia menjadi sistem UKT (Uang Kuliah Tunggal ). Hal itu di berlakukan oleh pemerintah untuk meringankan biaya kuliah yang akan di bebankan pada mahasiswa,dalam sistem UKT ini biaya kuliah seorang mahasiswa selama 4 tahun (8 semester) akan diakumulasi dan ditotal kemudian dibagi 8 semester, hasil dari pembagian tersebut yang nantinya harus dibayarkan oleh mahasiswa.

UKT adalah besaran biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap semester setelah di subsidi oleh pemerintah bedasarkan BKT. Hal ini di tujukan untuk membantu dan meringankan biaya pendidikan mahasiswa melalui sistem subsidi silang yang bedasarkan keadaan ekonomi mahasiswa dengan Contoh : Mahasiswa A yang keluarganya berpenghasilan sepuluh miliar rupiah per bulan membayar SPP sebesar sepuluh juta rupiah per semester, sedangkan mahasiswa B keluarganya berpenghasilan satujuta rupiah perbulan dikenakan SPP seratus ribu rupiah per semester. Dengan sistem ini, Penetapan uang kuliah tunggal memberikan kemudahan untuk memprediksi pengeluaran biaya kuliah mahasiswa tiap semester Sehingga pada akhirnya masyarakat dapat menikmati pendidikan lebih murah sesuai dengan kemampuannya tanpa harus memikirkan pungutan yang selalu besar saat diawal perkuliahan.dan dipastikan tidak ada biaya tambahan lain-lain lagi.

Berikut penggolongan UKT berdasarkan pendapatan :
UKT 0 = Peserta Bidikmisi
UKT 1 = Penghasilan ≤ 500.000
UKT 2 = 500.000 < Penghasilan ≤ 2.000.000
UKT 3 = 2.000.000 < Penghasilan ≤ 3.500.000
UKT 4 = 3.500.000 < Penghasilan ≤ 5.000.000
UKT 5 = Penghasilan > 5.000.000

Bedasarkan golongan di atas maka UKT minimal harus dilakukan 5 tingkat, yaitu:
1. Minimal 5% Mahasiswa dari penerimaan tiap tahun akan membayar biaya kuliah mulai dari Rp 0 s/d Rp 500.000 per semester
2. Minimal 5% Mahasiswa dari penerimaan tiap tahun akan membayar biaya kuliah mulai dari Rp 500.000 s/d Rp 1.000.000 per semester
3. Jenjang dan range pembayaran berdasarkan penghasilan orang tua yang telah ditetapkan masing-masing PTN yang harus lebih murah dari UKT tingkat ke-4.
4. Jenjang dan range pembayaran berdasarkan penghasilan orang tua yang telah ditetapkan masing-masing PTN yang harus lebih murah dari UKT tingkat ke-5.
5. UKT tingkat ke-5 adalah UKT penuh yang akan dibayarkan oleh mahasiswa dengan jenjang dan range berdasarkan penghasilan orang tua yang telah ditetapkan masing-masing PTN.
Bagaimana penerapan

Penerapan sistem ini di indonesia diterapkan berdasarkan Permendikbud Nomor 55 tahun 2013 yang telah terjadi perubahan pada Permen No 73 tahun 2013.kemudian aturan mengenai Biaya Kuliah Tunggal ( BKT ) dan Uang Kuliah Tunggal ( UKT ) diperbaharui dan diatur dalam Permenristek dikti no 22 tahun 2015 dan diperbaharui kembali dalam permenristek dikti no 39 tahun 2016 tentang biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan kementrian riset, teknologi dan pendidikan tinggi. 

Jika UKT yang di tetapkan pada mahasiswa tidak sesuai kemampuan ekonomi keluarga.??
Umumnya mahasiswa bisa melakukan banding terhadap jumlah UKT yang ditetapkan (tergantung kebijakan Unviersitas), jika merasa UKT yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi perekonomiannya ,  dengan mengajukan banding ke bagian kemahasiswaan di Universitas
Biasanya banding UKT memerlukan validitas kemampuan ekonomi keluarga dengan menyerahkan berkas-berkas yang mendukung. Namun perlu diperhatikan, bahwa manipulasi data akademik serta kondisi sosial ekonomi demi mendapatkan bidikmisi atau UKT rendah bisa terjadi pembatalan kelulusannya sebagai mahasiswa.

kebijakan UKT sebenarnya masih menyimpan sejumlah tanda tanya besar, karena fakta dilapangan kita sering dihadapkan dengan ketidakjelasan penentuan besaran UKT oleh pihak birokrat dalam menghitung besaran yang akan di bebankan kepada mahasiswa baru. Permasalahan tersebut diperparah dengan tidak adanya keterbukaan terkait cara penghitungan serta aliran dana dari UKT ini digunakan untuk apa saja, padahal keterbukaan dalam hal transparansi dana publik ini wajib dilakukan oleh lembaga-lembaga Negara sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 61 tahun 2010 yang merupakan pelaksanaan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik .

Selain itu masalah yang sering terjadi akibat ketidakjelasan pemberlakuan sistem UKT ini banyaknya mahasiswa yang cuti paksa bahkan di DO akibat ketidakmampuan membayar UKT. bahkan untuk dibeberapa jurusan dan kampus masih sering terjadi adanya pungutan untuk kegiatan sidang, wisuda dan kegiatan lainnya. padahal, kalau kita baca aturan PERMEN RISTEKDIKTI  no 39 tahun 2016 pasal 8 "PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung". dan dalam pasal 10 nya "apabila PTN melanggar ketentuan pasal 8, pejabat yang bertanggung jawab di PTN tersebut akan dikenakan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan".

Masalah-masalah yang terjadi di atas masih di rasakan di Kampus Biru UNIMA,bahkan besaran UKT di UNIMA semeraut dan tanpa dasar yang jelas dengan meratakan jumlah biaya yang akan di bayar semua Mahasiswa tanpa memandang keadaan ekonomi mahasiswa. Transparansi tentang hal ini sangat jauh mahasiswa tak pernah mengetahui hal yang selama ini mereka bayarkan dan ketika terjadi penyelewengan tentang hal ini tak ada dasar mahasiswa untuk meminta hak mereka, Mahasiswa UNIMA tak pernah mengetahui apa saja yang telah terakomodir dalam UKT tersebut yang setiap semester dibayar.
Contoh kasus adalah Almamater angkatan 2014 yang sampai saat ini tak kunjung didapat, padahal pengadaan Almamater telah tercantum pada Slip pembayaran UKT di UNIMA.
Apakah ini suatu kesalahan.?? Pungli yang saat ini masih saja ada dan mengakar di Kampus Biru tak kunjung redah karena ketidaktahuan Mahasiswa dan tak pernah adanya Informasi yang jelas dari pihak Rektorat akan hal penting ini.

J.G (Pho)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALMAMATER, IDENTITAS DAN KEBANGGAAN MAHASISWA. DIMANA.??

MENGINGAT JELITA KARAMOY, PENGIBAR SANG SAKA DI PUNCAK TERTINGGI EROPA

LMND MINAHASA GELAR AKSI TERKAIT TURUNNYA HARGA KOPRA

FUNGSI PENTING LEGISLATIF YANG HILANG DI KAMPUS.