LMND MINAHASA GELAR AKSI TERKAIT TURUNNYA HARGA KOPRA
Selasa 20/3/ tepatnya pukul 11:30 WIB, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar aksi demonstrasi guna mengaspirasikan tentang melonjaknya harga kebutuhan pokok serta menurunnya harga kopra khusunya di Sulawesi Utara.
Unjuk rasa dilakukan di Gerbang masuk kampus Universitas Negeri Manado (Unima) samping Fakultas Ilmu Keolahragaan menjadi titik aksi pemuda-pemudi seraya melontarkan beberapa tuntutan sembari membagikan selebaran-selebaran.
Menurut LMND, saat ini petani kelapa sedang mengeluhkan penderitaan yang tengah dirasakan saat ini.di tengah terpaan harga kebutuhan pokok yang tinggi, Kopra yang menjadi sumber pendapatan petani kelapa, justru mengalami penurunan harga.
”Posisi yang dilematis bagi petani sangatlah menyengsarakan dan membuat petani semakin susah: menjual kopra tetapi harganya murah, bila tidak menjual kopranya maka tidak mendapat penghasilan. Sunggu sebuah ironi yang terjadi, dimana Kopra menjadi kebanggaan ekspor Sulawesi Utara, sementara kesejahteraan petani kopra diambang kemiskinan,” ungkap David Sumampouw, HUMAS aksi sekaligus ketua departemen pengembangan organisasi EW-LMND Sulut.
Lanjutnya, bahwa Perusahaan dan terutama pemerintah tidak mampu melindungi petani kopra dari ancaman pasar dunia yang menyengsarakan. Sementara UUD 1945 khususnya Pasal 33, mengatur bahwa Bumi, air, udara dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikelolah oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Kegiatan perekonomian Bangsa sedang tidak dalam jalur falsafah negara, yaitu Pancasila dan amanah UUD 1945. Posisi perusahaan tidak boleh lebih besar atau sama dengan Negara. Negara dalam hal ini pemerintah harus bertanggung jawab untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
”Oleh karenanya, kami dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi menuntut, Naikkan Harga Kopra untuk Kesejahteraan Petani,Turunkan Harga Kebutuhan Pokok,Menangkan Pancasila, dengan melaksanakan system perekonomian berdasarkan Pasal 33 UUD 1945,” tutur Maisel Banari, Ketua departemen pengembangan organisasi EK-LMND Minahasa sekaligus KOORLAP aksi tersebut.(pho)
Komentar